Inilah Jadwal dan Zonasi PPDB Jenjang TK/SD dan SMP hingga SMU di Wilayah Babel

jenjang SMP yang dibuka tanggal 16 sampai 21 Juni 2022. Sementara SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bekasi.tribunnews.com
ilustrasi PPDB 2022 

Sistem Zonasi Tahun Ini Lebih Fleksibel

Selain itu, Plt. Kadindik Pangkalpinang Waspada mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini tetap sama seperti tahun 2021 lalu.

Menurutnya PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.

"Masih sama tidak ada yang berubah, tahun ini kita menggunakan empat jalur," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).

Untuk PPDB jalur zonasi TK, SD dan SMP dibagi menjadi enam wilayah.

Rinciannya, zona satu yakni Kecamatan Rangkui.

Zona dua Kecamatan Girimaya.

Zona tiga Kecamatan Bukit Intan,.

Zona empat Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari.

Sementara zona lima mencakup Kecamatan Gabek dan terakhir zona enam adalah Kecamatan Pangkalbalam.

Di mana calon peserta didik hanya bisa mendaftar hanya satu zona saja, akan tetapi khusus calon siswa yang berada di zona empat hanya dapat memilih satu sekolah dalam zona tersebut.

Sedangkan calon peserta didik yang berada di Kecamatan Gabek dan Taman Sari diberikan keleluasaan mendaftar di SMPN 9 Pangkalpinang.

Begitu pula dengan mereka yang berada di Kecamatan Bukit Intan dan Rangkui juga diberikan keleluasaan untuk mendaftar di SMPN 8.

Tak Dipungut Biaya

PPDB tahap pertama dimulai 20 Juni 2022 dan PPDB tahap kedua 28 Juni 2022 tanpa dipungut biaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved