Inilah Jadwal dan Zonasi PPDB Jenjang TK/SD dan SMP hingga SMU di Wilayah Babel

jenjang SMP yang dibuka tanggal 16 sampai 21 Juni 2022. Sementara SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bekasi.tribunnews.com
ilustrasi PPDB 2022 

Kemudian dasar hukum pelaksaan PPDB, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2022, tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan Provinsi Babel.

Aturan turunan, petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru SMA dan SMK tahun 2022/2023 nomor 420/059/I/Dindik tanggal 12 Mei 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Ervawi mengatakan, untuk tahun ini terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh peserta didik untuk masuk ke SMA/SMK.

"Seperti, jalur PPDB SMA, afirmasi disiapkan 20 persen, prestasi 5 persen luar zonasi, zonasi 70 persen, dan mutasi 5 persen.

Kemudian, jalur PPDB SMK afirmasi 15 persen, reguler 80 persen, 10 persen terdekat, 10 persen luar wilayah dan mutasi 5 persen," kata Ervawi kepada Bangkapos.com, Senin (3/5/2022) di tempat kerjanya.

Ervawi mengatakan, untuk PPBD tahun ini, terdapat kebijakan baru, terutama untuk jalur zonasi yang dilakukan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Babel dan telah mendapatkan dukungan dari anggota komisi IV DPRD, PGRI dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.

"Untuk zonasi ini mendapat evaluasi, karena peraturan menteri kadang tidak sesuai dengan di daerah kita. Tetapi tahun ini kita sesuaikan dengan daerah, karena di kota besar itu sekolahnya dekat-dekat, sedangkan di kita jauh-jauh jaraknya berbeda geografisnya," katanya.

Dikatakan Ervawi, untuk PPDB SMA jalur zonasi mendapatkan tambahan dengan memperhitungkan domisili tempat tinggal, jarak, kelurahan, atau desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan mengacu pada zona.

"Zona satu 60 persen, zona dua 25 persen, zona tiga 15 persen. Lalu memperhitungkan rata-rata nilai raport mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS dari semester 1 sampai dengan 5, akreditasi sekolah asal serta piagam prestasi akademik dan non akademik," lanjutnya.

Dia mengakui kondisi geografis di Babel yang berbeda dengan daerah lain, sehingga jalur zonasi harus dapat menyesuaikan kondisi daerah.

"Kita tidak mengukur lagi dari sekolah ke rumah peserta, tetapi dengan menggunakan radius kelurahan, kita tidak ingin anak kita tidak dapat sekolah karena jalur zonasi. Semua harus terjangkau dengan pembagian zona mencapai tiga zona," tegasnya

Ervawi menambahkan, untuk jalur afirmasi PPDB SMA peserta dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan terdaftar dalam aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Jalur ini diperuntukan untuk keluarga kurang mampu, anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi, mengutamakan siswa yatim piatu dengan memperhitungkan jarak terdekat," terangnya.

Lebih jauh, Ervawi, mengatakan untuk dokumen yang dibutuhkan dalam PPDB, seperti kartu keluarga (semua jalur). Kartu KIP/KKS/surat keterangan DTKS (khusus jalur afirmasi).

Dilanjutkan, surat keterangan prestasi akademik ranking 1-5 juara umum kelas pararel dari sekolah asal (khusus jalur prestasi SMA).

Piagam prestasi akademik/non akademik (khsus jalur prestasi SMA) dan surat pindah tugas orang tua (khusus jalur mutasi).

PPDB SMA/SMK Provinsi Babel

Jalur Pendaftaran SMA
* Zonasi
* Mutasi
* Prestasi
* Afirmasi

Jalur Pendaftaran SMK
* Reguler
* Mutasi
* Afirmasi

PPDB Tahap Pertama

Jalur Afirmasi SMA/SMK dan Prestasi SMA
* Pendaftaran tanggal 20, 21, 22 Juni 2022
* Verifikasi dan Validasi tanggal 20, 21, 22, 23 Juni 2022
* Pengumuman tanggal 28 Juni 2022
* Daftar Ulang tanggal 11-13 Juli 2022.

PPDB Tahap Kedua

Jalur mutasi SMA/SMK, Zonasi SMA dan Reguler SMK
* Pendaftaran tanggal 28 Juni-1 Juli 2022
* Verifikasi dan Validasi tanggal 28 Juni-1 dan 4 Juli 2022
* Pengumuman tanggal 7 Juli 2022
* Daftar Ulang tanggal 11-13 Juli 2022.

Layanan informasi dan pengaduan
0853 8077 8891 dan https://pppd.babelprov.go.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved