Inilah Jadwal dan Zonasi PPDB Jenjang TK/SD dan SMP hingga SMU di Wilayah Babel
jenjang SMP yang dibuka tanggal 16 sampai 21 Juni 2022. Sementara SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Bagi anda yang pengen mengetahui informasi mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di wilayah Bangka Belitung, bisa melihat jadwalnya ini.
Berdasarkan data jadwal yang dihimpun bangkapos.com, PPDB TK/SD telah dimulai pada Senin (6/6/2022) ini.
Selanjutnya menyusul jenjang SMP yang dibuka tanggal 16 sampai 21 Juni 2022.
Sementara SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Bangka Belitung dibuka pendaftaran pada 20 Juni 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada mengatakan, PPDB untuk tiga jenjang pendidikan akan dimulai pada Juni 2022 ini.
Di mana pendaftaran untuk jenjang pendidikan TK dan SD akan dilaksanakan selama satu pekan, terhitung sejak tanggal 6-11 Juni.
“Sedangkan jenjang SMP dilakukan selama enam hari, dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juni 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).
Waspada menerangkan, pelaksanaan PPDB nantinya juga masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.
PPDB menggunakan sistem dalam jaringan atau daring alias online yang dapat diakses melalui gawai ataupun telepon pintar pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id.
Selain menggunakan metode online, PPPD juga tetap dapat dilakukan secara offline atau mendatangi langsung sekolah yang hendak dituju, namun untuk jenjang TK. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“PPDB ini menggunakan sistem online dan offline. PPDB online ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan offline hanya berlaku untuk jenjang TK saja,” terang Waspada.
Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB ini pihaknya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memberikan kesempatan yang merata kepada semua masyarakat terutama anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan PPDB non-diskriminatif dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Non-diskriminatif dimaksudkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras dan gender.
Terkecuali pada sekolah tertentu yang melayani peserta didik dengan kelompok gender atau agama tertentu.