Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas Per Juli 2022
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Editor:
Evan Saputra
Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.
Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.
Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan. (*/kompas.tv/kompas.com)
Baca juga: Ini Dua Makanan Bikin Anda Cepat Gemuk, dr Zaidul Akbar Sarankan Dibatasi
Berita Terkait