Sabtu, 30 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berubah Hingga 2024

Pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Tayang:
Editor: fitriadi
Dokumentasi BPJS Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berubah Hingga 2024 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tarif iuran Pemerintah hingga saat inj masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai skema kelas 1, 2 dan 3.

Pemerintah masih mengkaji skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan seiring rencana perubahan standar perawatan pasien menjadi satu kelas.

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
mengisyaratkan sampai tahun 2024 besarannya tidak akan naik

Baca juga: Inilah 6 Tahapan KRIS, Juli 2022 Sejumlah Rumah Sakit Stop Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

Ali Ghufron mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini.

Namun kata Ali Ghufron, saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata Ali Ghufron dikutip dari  Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Soal besaran iuran BPJS Kesehatan, ia mengisyaratkan sampai tahun 2024 besarannya tidak akan naik.

Ghufron menjelaskan, pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling tolong menolong.

Ghufron menjabarkan, pada peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen.

Adapun, jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta.

Sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta.

Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Baca juga: Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved