BPJS Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berubah Hingga 2024
Pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan dengan Gaji Peserta
Pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.
Jika program ini sudah diberlakukan, layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan akan dihapus. Layanan kelas perawatan pasien akan dilebur menjadi satu.
Rencananya, program KRIS akan diterapkan mulai Juli 2022. Targetnya tahun 2024 seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS.
Tahap awal pemberlakuan KRIS diterapkan di sejumlah rumah sakit yang sudah memenuhi standar layanan KRIS sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Muncul pertanyaan soal tarif iuran BPJS Kesehatan jika KRIS sudah diberlakulan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dibahas.
Muncul skema, nantinya tarif iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220204-bpjs-kesehatan.jpg)