Berita Bangka Tengah

Perda KTR Kerap Dilanggar, Kasatpol PP Minta Kesadaran ASN dalam Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Hingga saat ini, lanjutnya, perda tersebut masih berlaku dan belum dicabut, sehingga wajib bagi setiap orang untuk menaatinya.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Seorang warga membaca plang informasi larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipasang di sebuah instansi di kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Koba, Senin (13/6/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seringkali dilanggar oleh sejumlah ASN maupun pegawai di lingkungan perkantoran Pemkab Bateng.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Tengah, drg M Annas Ma'ruf, mengemukakan, perda tersebut diinisiasi oleh Dinkes guna mengatur para perokok di tempat-tempat tertentu.

Adapun tempat-tempat yang dimaksud antara lain adalah fasilitas umum, perkantoran pemda, sekolah, rumah sakit, apotik dan masih banyak lagi. Tak hanya untuk para pegawai, perda tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum.

"Karena sudah menjadi perda, artinya aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan, baik para ASN, pekerja dan masyarakat umum tanpa terkecuali," kata Annas kepada Bangkapos.com, Senin (13/6/2022).

Hingga saat ini, lanjutnya, perda tersebut masih berlaku dan belum dicabut, sehingga wajib bagi setiap orang untuk menaatinya.

Namun ia menjelaskan, kewenangan dalam penegakan perda tersebut berada di bawah kendali Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah.

"Inisiasi perdanya memang dari Dinkes Bateng. Tapi yang menindak kalau terjadi pelanggaran adalah petugas Satpol PP. Kami sifatnya hanya menegur dan mengimbau saja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Irwan tidak memungkiri bahwasanya Perda KTR tersebut memang kerap kali dilanggar.

Namun dirinya mengaku dilema lantaran merokok sudah terkesan menjadi hak setiap orang yang sangat sulit untuk dilarang.

"Kebetulan saya enggak ngerokok. Tapi saya paham kalau orang sudah pengin banget merokok itu, kadang kala enggak lihat tempat lagi," ujarnya.

Menurutnya, setiap peraturan dibuat secara luas dan dinamis, dengan artian penegakannya bisa dilakukan secara fleksibel.

"Memang kewajiban penegakan Perda KTR itu adalah tugas Satpol PP. Tapi tidak mungkin juga kita harus mengawasi setiap hari sekian banyak kantor yang ada di Bangka Tengah ini," jelasnya.

Kata Irwan, yang terpenting justru kesadaran diri dari setiap orang, terutama para perokok, agar tidak merokok di ruangan tertutup ataupun di fasilitas-fasilitas umum.

Irwan berpendapat, setiap kantor di Pemkab Bangka Tengah seharusnya memiliki smoking area tersendiri, sehingga para perokok tersebut juga tetap bisa melakukan hak pribadinya untuk merokok tanpa menganggu hak orang lain.

Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka kesadaran dari setiap perokok itulah yang diperlukan agar tidak merokok disembarang waktu dan tempat.

"Memang selama ini belum ada sanksi administratif yang kami berikan. Tapi dengan adanya teguran dari lingkungan sekitarnya, pasti ada saja perokok yang perlahan-lahan mulai memahami maksud dari Perda KTR tersebut," bebernya.

Irwan mengatakan, sangat tidak mungkin juga Perda KTR tersebut dicabut. Justru dengan adanya KTR ini, setidaknya muncul sedikit rasa malu dari para perokok yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok.

"Kuncinya adalah kita saling menghargai perda yang telah ada. Karena kalau dicabut (perda, red), justru nanti semakin kacau dan banyak orang-orang yang merokok sembarangan," tandasnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved