Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

bagaimana tips menghindari tilang? Menghindari tilang, pihak Kepolisian membagikan lima tips agar terhindar dari tilang.

Editor: Evan Saputra
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi 

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Tips menghindari tilang

Razia lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalul lintas.

Bagi yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak ada spion di motor atau plat motor tidak ada langsung akan menjadi sasaran razia.

Yang tidak membawa SIM dan STNK juga akan kena razia karena merupakan syarat dalam mengendarai motor di jalan raya.

Baca juga: BCL Kepergok Berada di Rumah Ariel NOAH, Begini Kata Saudara Mendiang Ashraf Sinclair

Bila semua dipakai dan dibawa masih ada yang harus diperhatikan yaitu masa berlaku SIM apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku saat di razia.

Lalu bagaimana tips menghindari tilang? Menghindari tilang, pihak Kepolisian membagikan lima tips agar terhindar dari tilang.

1. Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

2. Lengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.

3. Jangan gunakan alat komunikasi saat berkendara.

4. Gunakan helm standar dan sabuk keselamatan secara benar.

5. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk memgemudikan kendaraan bermotor.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved