Idul Adha 2022

Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa

MUI menerbitkan fatwa tentang syarat sah hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Edwardi
Stok sapi kurban di salah satu peternakan di Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MUI mengeluarkan fatwa tentang syarat sah hewan kurban di tengah wabah PMK. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Umat Islam di Indonesia mesti mengetahui syarat sah hewan kurban untuk dikurbankan pada Idul Adha 2022.

Syarat sah hewan kurban  untuk disembelih pada Idul Adha 2022 terkait wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang ternak sapi.

Seperti diketahui, menjelang Idul Adha 2022 wabah PMK menyerang ternak sapi di sejumlah daerah di Indonesia.

Atas kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga: Apa Hukum Berkurban Saat Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Buya Yahya

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pada jumpa pers di Kantor MUI Pusat, Selasa (31/5/2022) menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Berikut syarat hewan yang sah dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI, dilansir dari Kompas.com:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka tidak bisa dijadikan hewan kurban. Sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

Baca juga: Bangka Belitung Butuh 4.075 Ekor Hewan Kurban  

Dalam fatwa MUI juga dijelaskan panduan ibadah kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK. Berikut panduan dari MUI:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved