Idul Adha 2022

Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa

MUI menerbitkan fatwa tentang syarat sah hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Edwardi
Stok sapi kurban di salah satu peternakan di Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MUI mengeluarkan fatwa tentang syarat sah hewan kurban di tengah wabah PMK. 

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Umat Islam disunnahkan melaksanakan ibadah pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022.

Pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 masih menunggu penetapan dari pemerintah.

Pemerintah akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 2022 tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dulhijjah 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved