Begini Nasib 9 Bocah yang Lakukan Bullying Berujung Hilangnya Nyawa Siswa MTs, 18 Saksi Diperiksa
Begini Nasib 9 Bocah yang Lakukan Bullying Berujung Hilangnya Nyawa Siswa MTs, 18 Saksi Diperiksa
"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya, Selasa (14/6/2022).
Para pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 13 miliar.
"Namun ini kembali kepada proses sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan terkait proses selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Abast menerangkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan permintaa visum et repertum dari pihak medis serta melakukan otopsi.
Terkait insiden ini, ia mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar lebih mengawasi anak-anak.
"Untuk menghindari kasus ini berulang, kita harus memperhatikan perilaku anak yang mungkin nantinya menyimpang atau anak yang menjadi korban,
kita harus menghindarinya dengan memperhatikan perubahan perilaku anak," jelasnya.
Baca juga: Calon Suaminya Kepincut Janda Satu Anak, Wanita Ini Patah Hati hingga Kembalikan Cincin Tunangan
Sejauh ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi mulai dari pihak sekolah, guru, wali kelas, serta sejumlah siswa.