BPJS Kesehatan

Warga Miskin Tak Usah Resah, Asal Penuhi Syarat Ini Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditanggung Pemerintah

Pemerintah tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu, asalkan masuk daftar Penerima

Editor: fitriadi
TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pemerintah masih menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu. Mulai Juli 2022, pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3. 

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata Ali Ghufron dikutip dari  Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Rencananya, program KRIS akan diterapkan mulai Juli 2022. Targetnya tahun 2024 seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS.

Tahap awal pemberlakuan KRIS diterapkan di sejumlah rumah sakit yang sudah memenuhi standar layanan KRIS sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ghufron menjelaskan, pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling tolong menolong.

Ghufron menjabarkan, pada peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen.

Adapun, jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta.

Sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta.

Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Sedangkan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir KompasTV, Ali Ghufron Mukti mengatakan, seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, semakin besar pula iurannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Tetapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp12 juta. Sehingga mereka yang bergaji Rp 100 juta dengan yang gaji Rp 10 juta itu hampir sama,” kata Ali Ghufron dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/6/2022).

Ia menambahkan, jika tidak ingin ada kegaduhan, sebaiknya memang diubah menjadi maksimal Rp12 juta, kemudian disesuaikan yang lebih bagus.

“Sehingga ada cross subsidy (subsidi silang, red), ada gotong royong, konsep asuransi kesehatan sosial.”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved