BPJS Kesehatan
Warga Miskin Tak Usah Resah, Asal Penuhi Syarat Ini Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditanggung Pemerintah
Pemerintah tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu, asalkan masuk daftar Penerima
“Harusnya yang gajinya tinggi iurannya lebih banyak, tetapi tidak sekarang ya. Sekarang ini hampir sama,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai wacana standardisasi kelas layanan nantinya akan merujuk pada pelayanan kesehatan kelas berapa? Ali hanya mengatakan bahwa itu pertanyaan yang sulit dijawab.
“Justru itu. Itu kan menunjukkan perlunya komprehensivitas dan pemahaman serta perumusan yang bagus. Jadi kalau menjawab pertanyaan itu saja sudah sulit,” jawabnya.
Roadmap kebijakan tentang standardisasi kelas, kata Ali, disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Tetapi, yang jelas, lanjut dia, pada tahun 2022, akan mulai diuji coba. Selanjutnya, akan dimulai secara bertahap pada 2023.
“Roadmap-nya seperti itu. Nanti di 2024 itu kemudian diimplementasi lebih banyak.”
“Bagi BPJS, kita fokus pada mutu, peningkatan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat. Kalau masyarakat ditanya, dan kami melakukan penelitian, apakah mereka yang kelas III ingin naik kelas dengan bayar lebih, ternyata tidak,” ucapnya.
Menurut Ali, kebanyakan mereka ingin tetap di kelas III.
Begitu pula dengan peserta yang terdaftar di kelas II, tidak mau turun ke kelas III meskipun dengan iuran yang lebih murah.
Hal yang sama, kata dia, terjadi pada peserta kelas I.
“Apakah ingin turun tapi iurannya dikurangi? Nggak, ‘Saya iurannya tetap tapi tetap di kelas I,’” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai apakah nantinya layanan yang diterima oleh peserta masing-masing kelas akan sama? Ia mengatakan, menyamakan layanan merupakan hal yang bagus.
“Tapi urgensinya perlu kita tata kembali. Yang justru urgen adalah tata kelola di kelas I, II, III, itu harusnya bagaimana standar klinis medis mengelola pasien,” ujar Ali.
Ali menegaskan, hal itu yang jauh lebih urgen dan lebih penting dalam kaitannya dengan equity.
“Jadi kalau kelas fisik, boleh-boleh tapi tidak terlalu esensial. Yang esensial itu bagaimana pasien dapat obat, dapat daftar, dapat kepastian, begitu.”
Mengenai usulan iuran bulanan diratakan sebesar Rp75 ribu per bulan, Ali mengatakan hal itu tidak sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial.
“Semua sama, yang miskin maupun kaya, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial, karena gotong royongnya tidak ada, " kata Ali Ghufron.
Standar ruang perawatan KRIS
Dikutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan.
"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," kata dia.
Dalam permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.
Standar-standar itu ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.
Standar lengkap kelas rawat inap dalam program KRIS bisa disimak pada Permenkes No 24 Tahun 2016.(Bangkapos.com)