Breaking News

Pengendara Tak Sadar Kena Tilang Online, Kamera Menempel di Seragam dan Kendaraan Polantas

Korlantas Polri menerapkan tilang online menggunakan kamera CCTV di jalan raya dan kamera berjalan atau ETLE mobile.

Editor: fitriadi
istimewa/Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tangkapan kamera tilang online di Kota Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Korlantas Polri menerapkan tilang online menggunakan kamera CCTV di jalan raya dan kamera berjalan atau ETLE mobile. 

BANGKAPOS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah.

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Baca juga: Apakah Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Motor, Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved