Pengendara Tak Sadar Kena Tilang Online, Kamera Menempel di Seragam dan Kendaraan Polantas
Korlantas Polri menerapkan tilang online menggunakan kamera CCTV di jalan raya dan kamera berjalan atau ETLE mobile.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar
Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.
Baca juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Alat ETLE Pangkalpinang, Begini Cara Bayarnya Lewat BRI dan Bank Lain
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda.
Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.
Cara Kerja Tilang Online
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polri untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas.
Baca juga: Daftar Denda dan Bagaimana Cara Bayar Denda Bayar Tilang Elektronik Lewat Virtual Account Bank BRI
Selain itu, melalui Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.