Pengendara Tak Sadar Kena Tilang Online, Kamera Menempel di Seragam dan Kendaraan Polantas
Korlantas Polri menerapkan tilang online menggunakan kamera CCTV di jalan raya dan kamera berjalan atau ETLE mobile.
Lantas, bagaimana cara kerja ETLE?
Dikutip dari Kompas TV (23/3/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
ETLE mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.
Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:
- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Demikian penjelasan mengenai ETLE serta cara kerja ETLE.
(Motorplus.com/Kompas.com/Ruly Kurniawan/Kontan.co.id/Virdita Ratriani)