Berita Kriminal

Residivis Narkoba Berulah Lagi, Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone  

Seorang pria berinisial Fe (36), status residivis Narkoba, kembali berulah. Namun kali ini bukan penyalahgunaan Narkoba, namun pencurian handphone.

Penulis: Riki Pratama |
istimewa
Fe (36) seorang residivis narkoba, kembali membuat ulah. Kali ini bukan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan. Tetapi kejahatan pencurian handphone. (IST/Polda Babel) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Seorang pria berinisial Fe (36), status residivis Narkoba, kembali berulah. Namun kali ini bukan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan, tapi kejahatan pencurian handphone.

Fe kembali akan merasakan dinginya lantai penjara, usai dibekuk oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, lantaran perbuatanya melakukan pencurian di rumah warga di Air Itam, Kota Pangkalpinang, pada Mei lalu.

Pria 36 tahun ini ditangkap di kontrakannya beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

"Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di kontrakannya di Air Itam,"ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (27/6/2022) siang.

Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksinya pada saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua unit Handphone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang terletak diatas meja.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian," lanjutnya.

Usai mendapati laporan, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe dikontrakannya.

Penangkapan tersebut berawal dari Penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel melakukan introgasi di seputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban dan saksi-saksi yang ada di seputaran TKP.

Hasil penyelidikan, diketahui barang yang hilang berupa 2 unit handphone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 tersebut ada di gadaikan kepada seorang perempuan yang warga Kelurahan Air Itam.

"Setelah ditelusuri dan menemui wanita tersebut benar 1 unit Handphone digadaikan oleh Fe kepadanya sebesar dua ratus ribu dengan alasan untuk membayar kontrakan rumahnya,"katanya.

Selanjutnya, Tim Jatanras langsung mengamankan Fe dikontrakannya, pada hari itu pula.

Berdasarkan keterangan Fe ini, kata Malada barang bukti, Handpone tersebut ia dapat dari mencuri dengan cara masuk kedalam rumah warga yang tidak terkunci di Airitam. 

Menurut Fe, satu unit handphone lainnya sudah ditukar dengan 1 paket kecil narkoba jenis Sabu setengah Paket shabu seharga Rp 350.000. kepada seseorang berinisial DI warga Desa Pedindang.

"Mengetahui itu, tim juga menuju kerumah DI di desa Pedindang. Dari keterangan keluarga DI sudah ditangkap kasus Narkoba oleh anggota Dit Narkoba Polda Babel," lanjutnya.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa pelaku yang saat ini telah ditetapkam sebagai tersangka ke Polda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved