Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah

Usai Bunuh dan Lecehkan Ibu Kandungnya Sendiri, Jamal Mirdad Terancam Hukuman Mati

Peristiwa keji dan membuat orang-orang yang mendengarnya menggeleng-gelengkan kepala itu, menuai kecaman dari banyak pihak.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jamal Mirdad (31) terhadap ibu kandungnya sendiri di Mapolres Bateng, Koba, Senin (27/6/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jamal Mirdad (31) terhadap ibu kandungnya sendiri, Pauziah (59), membuat ia kini harus mendekam di hotel prodeo.

Peristiwa keji dan membuat orang-orang yang mendengarnya menggeleng-gelengkan kepala itu, menuai kecaman dari banyak pihak.

Berbagai respons pun bermunculan, termasuk meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perilaku yang tidak bermoral dan durhaka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bangka Tengah, Senin (27/6/2022), Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, mengungkapkan, pelaku telah berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga patut diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dalam lingkup rumah tangga, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45 juta.

"Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, diduga keras karena ingin menguasai dan mengambil harta ibu kandungnya," beber Risya.

Hal ini diperkuat dengan barang bukti berupa gelang emas 20 gram dan uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang diambil pelaku usai menghabisi nyawa korban.

Diketahui, niat pelaku mengambil harta ibu kandungnya itu dikarenakan ingin membayar utang-utangnya dengan nominal yang cukup besar akibat bermain judi online dan jenis judi lainnya.

"Saat menghabisi nyawa korban, pelaku memang masih dalam pengaruh alkohol. Dari hasil olah TKP dan rekonstruksi serta pengakuan pelaku, maka dapat kami simpulkan bahwa ini diduga keras adalah tindak pidana pembunuhan berencana," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, tersangka murni hanya satu orang yakni, Jamal Mirdad.

"Sejauh ini, kasus pembunuhan tersebut murni hanya dilakukan oleh pelaku seorang diri," jelas Wawan.

Meski demikian, pihaknya masih akan terus mendalami kasus guna untuk mencari fakta-fakta baru jika memang ada kemungkinan tersangka lainnya.

"Mungkin nanti kami juga akan memeriksa saksi-saksinya lainnya, termasuk para tetangga di sekitar lokasi kejadian," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, misteri kematian Pauziah (59) pada Jumat (24/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah, akhirnya terpecahkan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved