Selasa, 12 Mei 2026

Kena Tilang Online atau Tidak Ya, Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE

Jika pengendara bermotor ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara online.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah. 

BANGKAPOS.COM - Selama penerapan tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara bermotor kadang tidak menyadari terekam kamera pengawas dari kepolisian ketika melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya.

Pengendara bermotor juga tidak tahu apakah dirinya kena tilang online atau tilang elektronik atau tidak.

Memang dalam sistem tilang ini tidak ada komunikasi antara petugas kepolisian dan pengendara yang melanggar.

Jika pengendara bermotor ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Baca juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Alat ETLE Pangkalpinang, Begini Cara Bayarnya Lewat BRI dan Bank Lain

Berikut langkah mengecek tilang online, dilansir dari laman resmi Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

2 Cara Pengawasan Tilang Online

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah.

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Baca juga: Apakah Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Motor, Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Cara Kerja Tilang Online

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

ETLE ini perlu diketahui oleh masyarakat terutama saat ini di saat Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Bila Kena Tilang Elektronik? Buka Link Ini dan Masukkan Nomor Pelat

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas.

Selain itu, melalui Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Lantas, bagaimana cara kerja ETLE?

Dikutip dari Kompas TV (23/3/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Pemilik Rental Perlu Periksa Status Kendaraan Selama Tilang Elektronik Berlaku, Begini Caranya

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

  • ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
  • Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
  • Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
  • Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
  • Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda. Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.

Demikian penjelasan mengenai ETLE serta cara kerja ETLE.

(Motorplus.com/Kompas.com/Ruly Kurniawan/Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved