Peternak Bangka Kaget Sapi Kurban 1 Ton Dibeli Presiden Jokowi, Segini Nominalnya
Ahmad semakin terperanjat kala dirinya langsung diminta mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran sapi kurban dalam percakapan di WhatsApp
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Selanjutnya, penjual juga harus memenuhi persyaratan tempat penjualan meliputi luas lahan yang harus mencukupi dan memperhatikan animal welfare (kesejahteraan hewan).
"Jarak antara lokasi penjualan hewan kurban dengan peternakannya minimal adalah satu kilometer," jelas Sunaryo kepada Bangkapos.com, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, hewan kurban yang dijual harus memenuhi persyaratan Islam yakni cukup umur, sehat, tidak cacat dan tidak pincang.
Kesehatan hewan yang dijual untuk kurban pun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) yang ditandatangani dokter hewan disertai stempel dinas terkait.
"Selain itu, para penjual hewan kurban juga harus menyediakan fasilitas penampungan limbah di area lokasi penjualan dengan jarak minimal 100 meter dari kandang," ungkapnya.
Lalu, disediakan juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ambruk.
"Jadi setelah penjual mendapatkan SKKH/SV, maka surat atau sertifikat tersebut wajib diberikan kepada pembeli pada saat mengantarkan hewan kurban ke lokasi pemotongan," sambung dia.
Tak lupa, para penjual hewan kurban juga menyediakan fasilitas untuk desinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah.
Desinfektan yang digunakan mengandung formalin dan penjual wajib melakukan desinfeksi rutin pada setiap orang yang berkunjung ke kandang atau area penjualan.
Di samping itu, pedagang hewan kurban juga dituntut melaporkan kondisi hewan secara berkala kepada dokter hewan setempat apabila ditemukan hewan kurban yang sakit/diduga sakit.
"Kalau ada hewan kurban yang sakit, maka harus diisolasi di tempat yang jaraknya minimal 100 meter dari kandang koloni utama. Jika tidak sembuh atau tidak dapat diobati, maka harus dilakukan pemotongan bersyarat serta melakukan perebusan selama 30 menit pada bagian kepala, kaki, tulang, jeroan serta ekor untuk selanjutnya dikuburkan," terang Sunaryo.
Terakhir, para penjual hewan kurban harus mengedukasi pembeli yang membeli hewan kurban yang pernah tertular PMK berkenaan dengan tata cara pemotongan dan penanganan daging kurban.
Sejauh ini angka kasus sapi yang terpapar virus PMK di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 852 kasus.
Dari jumlah tersebut, 758 sapi dinyatakan telah sembuh dari PMK atau sekitar 88,97 persen.
"Data terbaru per 26 Juni kemarin, yang masih terpapar atau sakit PMK saat ini adalah sebanyak 61 ekor sapi. Sedangkan yang mati ada 13 ekor dan dipotong paksa sebanyak 20 ekor," ungkap Rahma.
Rahma berujar, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan angka kesembuhan tersebut hingga Kabupaten Bangka Tengah terbebas dari wabah PMK.
Salah satu upaya yang dimaksud dengan memberikan vaksinasi PMK yang sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari lalu.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)