Berapa Biaya Ganti Pelat Motor Tahun 2022? Ini Rincian dan Syarat Mengurusnya

Catat, segini biaya ganti plat motor tahun 2022 beserta syarat mengurusnya

Ist/Korlantas Polri
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. 

BANGKAPOS.COM - Sudah jadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan setiap lima tahun sekali, tak terkecuali bagi pemilik kendaraan bermotor.

Tak cuma membayar pajak, pemilik kendaraan motor harus mengganti pelat nomornya.

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui berapa biaya ganti pelat nomor.

Hal ini penting untuk diketahui agar pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT.

Baca juga: Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Ibu Bhayangkari Cemburu dan Lapor ke Propam

Baca juga: Inilah Larangan di Masjidil Haram Arab Saudi yang Paling Sering Dilanggar Jamaah Haji

Baca juga: TKW Ini Ditawari Bonus Rp 5 Juta Jika Mau Layani Kakak Laki-laki Majikan, Cuma Berani Satu Dua Hari

Pelat berfungsi sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.

Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.

Tahun pada plat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Tarif plat nomor cantik.

Maka, jika masa berlaku plat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti pelat motor terbaru?

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor.

Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021:

Baca juga: Indah Permatasari Harus Kurangi Makan Nasi di Kehamilan 7 Bulan, Ini Penyebabnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved