Berapa Biaya Ganti Pelat Motor Tahun 2022? Ini Rincian dan Syarat Mengurusnya

Catat, segini biaya ganti plat motor tahun 2022 beserta syarat mengurusnya

Ist/Korlantas Polri
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. 

Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000

Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000

Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000

BPKB baru: Rp 225.000

BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.

Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

- STNK Asli dan Foto Copy

- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)

- KTP Asli dan Foto Copy

- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved