Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Dokumentasi Polres Pangkalpinang
Jordi Andrean dan Ardi Yordan spesialis pencuri mesin air, berhasil diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang. 

Larangan berjudi jelas ada baik dalam sudut pandang agama ataupun hukum pemeritah karena merugikan individu itu sendiri serta merugikan orang lain seperti keluarga dan masyarakat umum.

"Di dalam Agama Islam jelas melarang perjudian, hal ini tertera pada Surah Al-Mā'idah : 90 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," ucapnya.

Begitu pula dalam sudut pandang hukum pemerintah bahwa semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan.

Oleh karenanya, secara psikologis jika seseorang tidak mendapatkan kesenangan yang diinginkan maka cenderung menjadi agresif bahkan dapat memicu gangguan kecemasan dan depresi. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani//Rizky Irianda Pahlevy/deq)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved