Mulai 1 Juli, Smelter Wajib Lapor Asal Sumber Biji Timah, Pj Gubernur Babel: Tidak Lapor, Kita Tutup
Pj Gubernur tak akan segan-segan untuk menindak tegas dengan cara menutup smelter yang membeli timah dari aktivitas tambang ilegal.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
Disingung soal aksi nyata dari Satgas Tambang Ilegal, Ridwan mempersilahkan publik menilai kedepannya.
"Lihat saja di lapangan berkurang atau bertambah melakukan kegiatan ilegal," katanya.
Tata Cara Kantongi Izin Usaha
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin siap memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, untuk mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP), agar aktivitas tambang timah manjadi legal.
Dia menegaskan tak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan.
"Yang jelas mendaftarlah, kita bantulah, dinas sudah saya perintahkan untuk segera melayani," katanya.
Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.
OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.
Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.
"Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap," jelasnya.
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.
Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA.
Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
