Idul Adha 2022

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim? Ini Jawabannya Menurut UAH dan Buya Yahya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan daging qurban boleh diberikan kepada non muslim sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi dan rasa toleransi

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
dedi qurniawan
Sebanyak 18 sapi dan 10 kambing disembelih oleh panitia kurban Masjid Jamik, Pangkalpinang pada Idul adha 1440H, Minggu (11/8/2019). 

Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah Fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.

Siapa yang berhak menerima daging kurban sebagaimana di awal disebutkan bahwa fakir itu diutamakan.

Namun disaat tidak ditemukan orang fakir miskin, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.

Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.

"Orang Fakir miskin kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing.

Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja," sebut Buya Yahya.

Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan yang harbi atau yang memerangi kita.

"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama lain, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," terangnya.

Tata Cara Menyembelih

Menyembelih hewan kurban pun harus memperhatikan tata cara yang benar agar penyembelihan dapat berjalan lancar, dan sesuai dengan syariat islam

Hari Raya Idul Adha 1443 H telah tiba.

Umat muslim menyambut hari Raya Idul Adha dengan penuh sukacita, karena selain mendapat amalan, momentum hari raya ini juga dapat semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT karena terdapat ibadah berkurban di dalamnya.

Kurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan.

Berkurban merupakan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, maupun sapi dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT dan agar semakin taat dalam perintahNya.

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved