Idul Adha 2022
Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim? Ini Jawabannya Menurut UAH dan Buya Yahya
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan daging qurban boleh diberikan kepada non muslim sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi dan rasa toleransi
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
"Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd"
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
Membaca salawat nabi
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
"Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad."
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
Membaca doa menyembelih hewan
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
"Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Hewan kurban yang lehernya agak panjang proses penyembelihannya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.
Untuk hewan yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.
Pastikan hewan kurban benar-benar sudah tidak bernyawa, lalu boleh mulai mengulitinya.
Penerima hewan kurban
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat juga harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.
"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.
Berikut merupakan golongan yang berhak menerima zakat berupa daging kurban
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya ketika pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.
Baca juga: Begini Cara Menjatuhkan Hewan Kurban yang Benar Serta Tata Cara dan doa Menyembelih Hewan Kurban
3. Gharim
Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan. Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.
4. Ibnu Sabil
Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam. Tujuan memberikan daging kurban kepada mualaf adalah agar ia semakin memiliki antusias dan motivasi, serta agar imannya bertambah kuat.
6. Amil
Amil ialah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Amil memiliki bagian untuk mendapatkan daging kurban.
Demikian tata cara menyembelih hewan kurban beserta golongan yang berhak menerima daging kurban dalam ajaran islam.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Widodo)