Berita Pangkalpinang
Tak Pernah Lagi Muncul, Ternyata Pemberi Makan Buaya Kolong Kepuh Tersangkut Masalah Tambang Ilegal
Fenomena munculnya seekor buaya berukuran 4 meter di kawasan Kolong Kepuh, Bacang Pangkalpinang beberapa waktu lalu menyita perhatian
Editor:
nurhayati
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Suasana Kolong Kepuh Bacang Pangkalpinang. Tak seperti sebelumnya yang kerap dipenuhi segerombolan manusia. Kolong Kepuh kini justru terpantau sepi dari aktivitas penduduk sekitar.
Jori melanggar pasal 158 UU No 3 tahun 2020 perubahan dari pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan, dan mineral batu bara (minerba) dengan nncaman hukumannya lima tahun penjara.
"Jauhari masih dilakukan proses penyidikan dan penahanan sambil menunggu berkas kita dinyatakan p21 oleh kejaksaan," ucap Aprizal.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika melihat aktifitas pertambangan yang mereshkan dan merusak lingkungan agar melaporkan Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani).
