Berita Pangkalpinang

Maraknya Peredaran Narkoba Dibalik Jeruji Besi, Akademisi Sebut Ini Penyebabnya

Peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan Bangka Belitung kembali terungkap belakangan ini.  

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Polres Bangka Selatan gelar konferensi pers. Sebanyak tujuh tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, Senin (21/2/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan Bangka Belitung kembali terungkap belakangan ini.  

ntuk itu diperlukan suatu upaya dan langkah nyata terhadap penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menanggapi hal itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio menuturkan penjara yang distilahkan oleh bangsa Indonesia telah diubah menjadi pemasyarakatan.

Hal ini telah mengubah paradigma bahwa awalnya penjara merupakan tempat orang-orang bermasalah menjadi tempat pembinaan narapidana.

Pemahaman ini diberikan agar narapidana menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga mampu menjadi manusia yang dapat belajar dari kesalahannya. 

"Perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan tersebut sangat penting dalam mewujudkan tujuan pemidanaan gabungan yang menjadi cita-cita bersama," kata Ndaru kepada Bangkapos.com pada Kamis (14/7/2022) melalui sambungan whatsapp.

Baca juga: Jaringan Narkoba di Lapas Berhasil Dibongkar, Berawal Hilangnya Polsel Wartel Lapas Bukit Semut

Baca juga: Selain Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Stop Pupuk Subsidi untuk Petani Sawit di Bangka Barat

Ia menilai, pemerintah sejatinya sudah melakukan segala daya upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkotika ini. Hal ini disebabkan karena Indonesia dikatakan telah mengalami darurat narkotika. 

"Sangat beralasan karena hampir setiap saat jumlah orang yang meninggal akibat penyalahgunaan narkotika semakin mengkhawatirkan," ujarnya.

Tidak hanya itu, korbannya bukan saja dari kalangan dewasa saja, namun juga remaja sebagai generasi penerus bangsa, bahkan anak-anak yang belum tahu bahaya barang ini.  

Dengan demikian, salah satu upayanya adalah dengan menerapkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkotika. Walaupun banyak menuai perdebatan. 

Kendati demikian, ancaman sanksi yang begitu berat untuk pengedar narkoba tidak lantas membuat mereka takut mengulangi perbuatan nista tersebut. 

Akademisi tersebut menyebut banyak faktor yang melingkupinya, pertama terkait regulasi yang tidak secara tegas menentukan waktu eksekusi mati bagi para pengedar narkoba ini.

"Hal ini menjadi permasalahan berantai jika para pengedar narkoba ini mengisi waktu tunggu tersebut bukan untuk bertaubat tapi justru untuk menjadi pengedar lagi meski sudah di jeruji besi," tegasnya.

Kedua, faktor ekonomi yang menuntut pengedar narkoba tetap menjalankan bisnis haramnya di lapas. Pengedar narkoba yang natobene merupakan tulang punggung keluarga akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga pilihan menjadi pengedar lagi menjadi pilihan yang logis bagi mereka. 

"Terakhir kesempatan yang di dapat pengedar narkoba ada walaupun kecil. Terbukti dengan adanya temuan yang didapat oleh rekan-rekan polisi dan sipir di lapas narkotika," ucap Ndaru.

Baca juga: Terdakwa Man Ditugaskan Thesen (DPO) Jadi PL Bisnis Sabu, Disuruh Ambil Kantong Keresek Berisi Sabu

Baca juga: Fantastis, Kader Partai Nasdem Ini Siap Dana Rp 3 M untuk Duduki Jabatan Wakil Bupati Bangka Tengah

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved