Berita Bangka Barat

Selain Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Stop Pupuk Subsidi untuk Petani Sawit di Bangka Barat

Para Petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat mendapatkan kabar buruk, selain anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Bangka Barat, Sri Mulyono Basuki 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Para Petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat mendapatkan kabar buruk, selain anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditingkat perkebunan swadaya (kecil), pemerintah juga tidak mengalokasikan lagi pupuk bersubsidi. 

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang penghapusan pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah hanya mengalokasikan pupuk subsidi ke perkebunan kopi, tebu dan kakao. 

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Bangka Barat Sentuh Rp550 Per Kilogram, Ini Penyebab Merosotnya Harga TBS

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Tak Kunjung Normal, Agung: Jangan Sampai Petani Dilecehkan

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Sri Mulyono Basuki mengatakan, aturan terbaru lebih memberatkan para petani.

Peraturan yang tertuang di Permentan Nomor 10 tahun 2022 ini, penghilang pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit. 

"Perkebunan yang dapat alokasi pupuk subsidi itu, hanya perkebunan tebu, kopi, kakao, jadi untuk Sawit Karet dan Lada tidak dialokasikan lagi pupuk subsidi," kata Sri Mulyono Basuki, Kamis (14/7/2022). 

Baca juga: Harga Sawit dan Timah Murah, Warga Rela Jual Emas Demi Penuhi Kebutuhan

Baca juga: Pengamat Nilai Tingginya Harga Sawit dan Timah Picu Daya Beli Emas

Sebelumnya, para petani perkebunan kelapa sawit dapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah, melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) diajukan dari kelompok tani, ke pemerintah kabupaten, diteruskan ke provinsi hingga kementerian dan ditetapkan kouta pupuk subsidi tersebut. 

"Peraturan tersebut mulai berlaku pertengahan tahun 2022 ini. Berarti mulai bulan depan tidak ada lagi pupuk subsidi untuk petani sawit, karet dan lada," ungkapnya.

Sri Mulyono Basuki juga menyarankan kepada para petani sawit, karet dan lada, ke depannya harus membeli pupuk premium, ataupun menggunakan pupuk organik. 

"Mau tidak mau petani harus membeli pupuk premium dan organik seperti kotoran ternak ataupun daun daunan bisa dimanfaatkan menjadi pupuk," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved