Harga Sawit

Harga Sawit Anjlok Kapan Naik Lagi? Sri Mulyani Jawab dengan Penghapusan Pungutan Ekspor CPO

Harga sawit anjlok diharapkan bisa naik lagi dengan adanya kebijakan penghapusan pungutan ekspor CPO hingga 30 Agustus 2022

Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/Jeprima
ilustrasi- Kapan harg sawit naik lagi? Harga sawit anjlok diharapkan bisa naik lagi dengan adanya kebijakan penghapusan pungutan ekspor CPO hingga 30 Agustus 2022 

BANGKAPOS.COM - Ada kabar berita sawit terbaru yang mungkin bisa menjadi angin segar bagi para petani.

Berita sawit terbaru itu berupa kebijakan pemerintah yang mungkin bisa mengatasi persoalan harga sawit anjlok di banyak daerah.

Seperti diketahui, di banyak daerah misal harga sawit di Riau, harga sawit di Kalimantan, harga sawit di Sumatera hingga harga sawiti di Bangka Belitung anjlok beberapa waktu terakhir.

Keadaan itu membuat petani sawit teriak.

Mereka seolah bertanya kapan kejayaan sawit kembali dan kapan harga sawit naik lagi.

Ya, beberapa waktu belakangan harga sawit di tingkat petani masih anjlok.

Merosotnya harga sawit di Sumatera, Kalimantan, Riau, hingga Bangka Belitung pada tingkat petani saat ini dinilai paling rendah hingga di bawah Rp 500 per kilogram.

Pemerintah tengah berupaya memperbaiki harga sawit.

Satu di antaranya menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab pertanyaan banyak petanti sawit yakni "kapan harga sawit naik lagi".

Kebijakan ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela-sela agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022), dikutip Bangkapos.com dari Kontan.co.id.

Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.

Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut.

Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved