Berita Bangka Selatan
Anggotanya Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata Plt Kepala Satpol PP Basel
Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Hasbi saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan bahwa Heri Gusmara merupakan staf di kantornya.
Penulis: Adi Saputra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Heri Gusmara, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan (Basel) dikabarkan ditangkap tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel.
Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Hasbi saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan bahwa Heri Gusmara merupakan staf di kantornya.
"Benar dia anggota saya, bagian staf biasa dan memang yang bersangkutan jarang masuk kerja apalagi apel," kata Hasbi kepada Bangkapsos.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022)
Hasbi menyebutkan bahwa setiap apel atau rapat, dirinya selalu mengimbau dan mengingatkan kepada para anggota untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum khususnya.
"Saya sudah berulang kali mengimbau dan mengingatkan anggota, jangan sampai terjerat hukuman apalagi narkoba," sebutnya
"Padahal kemarin kita sudah melakukan tes urine bekerjasama dengan BNN, hasilnya semua negatif termasuk Heri," tambah Hasbi
Dirinya sangat prihatin dan menyayangkan adanya anggota Satpol PP Bangka Selatan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena perbuatan tersebut dilarang.
"Kami sangatkan menyayangkan atas terjadinya kejadian seperti ini, apalagi anggota saya yang ditangkap. Padahal pemerintah saat ini terus berupaya, untuk memerangi terhadap narkoba," tegasnya
Sementara tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel berhasil menangkap dua orang tersangka dan barang bukti.
Salah satu tersangkanya merupakan ASN Satpol PP Heri Gusmara, yang diamankan di kediamannya di Dusun Parit 1 Kecamatan Toboali.
Dari tangan tersangka Heri Gusmara ditemukan barang bukti, 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,26 gram.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang buti dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan pasal dikenakan kedua tersangka pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumman maksimal 20 tahun penjara terhadap tersangka.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
