ASN Ditangkap Polisi
Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Jadi Pengedar Narkoba, Ditemukan 11 Paket Sabu
Heri Gusmara (38) oknum Aparatur Sipil Negara(ASN), yang sehari-hari bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di ciduk Tim Cheetah
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Heri Gusmara (38) oknum Aparatur Sipil Negara(ASN), yang sehari-hari bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diciduk Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel), Selasa (19/7/2022) dinihari.
Penangkapan terhadap tersangka Heri berdasarkan hasil pengembangan, dari tersangka Hamzah yang terlebih dahulu diamankan Tim Cheetah.
Pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu satu paket seberat 0,52 gram.
Tersangka Hamzah mengaku bahwa, mendapatkan barang haram tersebut dari Heri Gusmara.
Selanjutnya Tim Cheetah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Heri, ketika itu sedang berada dikediamannya di Dusun Parit 1 Kecamatan Toboali.
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Oknum ASN Ditangkap Tim Cheetah Satnarkoba Polres Bangka Selatan
Baca juga: Tak Terima Hubungan Asmaranya Berakhir, Rahman Tega Habisi Dea di Tempat Karaoke, Ini Pengakuannya
Tersangka Heri diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, kemudian anggota penggeledahan terhadap tersangka Heri.
Dari tangan Heri anggota berhasil temukan barang bukti, narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 4,26 gram, Selasa (19/7/2022)
"Ya benar kami berhasil amankan dua orang tersangka Heri Gusmara dan Hamzah, keduanya satu jaringan," kata Kasat Resnarkoba Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah
"Tersangka Heri Gusmara berprofesi sebagai ASN di Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya.
Husni Afriansyah menjelaskan ketika dilakukan penangkapan tersangka Heri Gusmara, sempat mencoba untuk melarikan diri.
"Karena sigapnya anggota di lapangan tersangka Heri yang ingin melarikan diri, berhasil dikejar anggota," kata Husni Afriansyah.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman kami berikan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti, dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna mempertanggujawabkan perbuatannya.
Oknum ASN Ditangkap Tim Cheetah
