Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
Karena kebijakan ini, para PNS yang tak mematuhi arahan siap-siap saja akan didenda setara dengan gaji enam bulan atau diskors.
BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat
Pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan di Indonesia?
Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil, juga bisa digunakan untuk Aparat Penegak Hukum, pulai dari Polri, hingga Jaksa.
Sementara itu di Indonesia sendiri sudah ada aturan baku soal kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum soal disiplin Pegawai Negeri Sipil ini juga sudah diatur dalam pertauran pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
- Mengucapkan sumpah/janji PNS
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
- Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS
- Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier dan Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
- Menyalahgunakan wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
- Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau
Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. - Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jenis Hukuman Disiplin
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
- Teguran lisan
- Teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.