Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
BANGKAPOS.COM----Sebuah kebijakan terbilang berani dilakukan oleh seorang Wali Kota di Filipina.
Bagaimana tidak, Walikota bernama Aristoteles Aguirre ini menerapkan "kebijakan senyum" setelah dirinya dilantik sebagai wali Kota Mulanay Di Provinsi Quezon, dikutip dari Kosmo, Selasa (17/7/2022).
BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat
Apabila tidak menerapkan kebijakan ini, PNS yang bersangkutan akan berisiko mendapatkan skors atau denda enam bulan gaji.
Kebijakan ini harus diterapkan seluruh PNS ketika melayani masyarakat.
Intinya Para PNS di lingkungan pemerintahnya harus melayani masyarakat dengan ramah.
Apabila tidak, maka PNS yang bersangkutan siap-siap menghadapi risiko didenda.
Sanksinya juga tidak main-main akan didenda dengan gaji enam bulan atau diskors.
Langkah yang dilakukan oleh Aristoteles Aguirre ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan tingkat pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kebijakan ini harus diterapkan ketika melayani masyarakat.
Untuk memberikan keikhlasan dengan menunjukkan rasa tenang dan suasana yang bersahabat,” ungkap Aguirre.
Aguirre mengatakan, langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keluhan dari penduduk setempat.
Sebagian besar dari mereka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengeluhkan perlakuan tidak ramah dari staf kota setiap kali mereka pergi membayar pajak atau mencari bantuan.

Untuk diketahui, para warga desa bahkan perlu berjalan selama satu jam dari tempat tinggalnya yang terpencil untuk ke kota, tapi sesampainya di sana mereka malah tak diperlakukan dengan baik.
“Ketika mereka tiba, mereka kecewa dengan sikap staf yang menangani mereka,” ungkapnya.