Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji

Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji

Editor: M Zulkodri
ist/ Tribunnews
Ilustrasi Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji 

Jenis hukuman sedang terdiri dari :

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sumber (Tribunstyle/Bangkapos.com/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved