Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
Editor:
M Zulkodri
ist/ Tribunnews
Ilustrasi Tak Layani Masyarakat Dengan Ramah PNS di Negara Ini Bakal Diskors atau Didenda Senilai 6 Bulan Gaji
Jenis hukuman sedang terdiri dari :
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber (Tribunstyle/Bangkapos.com/Zulkodri)
Berita Terkait