Nama Asli LC Karaoke Korban Pembunuhan Mantan Kekasih di Belitung, Ternyata Bukan Dea Adelia

Nama asli LC Karaoke yang tewas di Belitung bukan Dea Adelia. Setelah dilakukan pengecekan di Disdukcapil Garut, Jawa Barat

Kolase Bangka Pos
Ilustrasi LC Karaoke atau pemandu lagu tewas di tangan mantan kekasih di Belitung. Nama asli korban bukan Dea Adelia 

Sementara usai kejadian tersebut, pelaku yang merupakan mantan kekasih korban langsung keluar meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.

"Motifnya masalah asmara, keduanya sempat menjalin hubungan sekitar satu tahun," kata Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (19/7/2022).

Terduga pelaku pembunuhan seorang pemandu lagu di tempat karaoke di Jalan Pilang, Desa Dukong pada Senin (18/7/2022).
Terduga pelaku pembunuhan seorang pemandu lagu di tempat karaoke di Jalan Pilang, Desa Dukong pada Senin (18/7/2022). (IST/dok Satreskrim Polres Belitung)

Warga Desa Air Saga itu merasa sakit hati karena pengorbanannya menjalin asmara tak pernah dianggap.

"Dia selalu ngeluh ingin pulang, jadi setiap aku gajian selalu aku kasih ke bosnya untuk bayar hutangnya. Karena aku kasihan dia selalu bilang mau pulang," ujar pelaku saat ditemui Bangkapos.com

Emosi Rahman kian tak terbendung saat wanita asal Garut itu memutuskan hubungan asmara mereka pada Minggu (17/7/2022) sore.

Terancam 20 Tahun Penjara

Rahman Dahiri alias Hambali, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan wanita pemandu lagu di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kabupaten Belitung diancam pasal pembunuhan berencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers didampingi KBO Reskrim Ipda Slamet Djunaidi dan Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga pada Selasa (19/7/2022).

Penerapan pasal tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta alat bukti saat menerangkan kronologi kejadian pembunuhan pada Senin (18/7/2022) dini hari itu.

"Jadi untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Pinem kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Belitung langsung menangkap pelaku, warga Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan pukul 04.30.

"Pagi tadi kami melakukan pengamanan terhadap seseorang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut di Jalan Kamboja, tempat saudaranya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto.

Adelia (37) meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum dievakuasi anggota Polres Belitung ke RSUD Marsidi Judono.

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan korban merupakan pekerja di tempat hiburan karaoke sebagai pemandu lagu.

Wanita berusia 37 tahun itu diduga ditusuk oleh seorang lelaki sekitar pukul 24.30 WIB tengah malam tadi.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tusuk hampir di sekujur tubuhnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved