Berita Pangkalpinang

Penyalahguna Narkoba di Bangka Belitung Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya

Balai Rehabilitasi Adhyaksa kini sudah ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M.Z Muttaqien saat menandatangani kesepakatan bersama Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Selasa (19/7/2022) sore. 

Berdasarkan ketentuan pidana pada Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana penjara.

Namun demikian, dalam menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjara tersebut, Undang-Undang mewajibkan hakim untuk memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Perlu diketahui apa yang telah disampaikan oleh pak kajati tadi sesuai dengan pasal 127. Di mana ada tim asesmen terpadu dari aparat penyidik jaksa, Polri, BNN dan tim medis,” ucapnya.

Oleh karena itu kata Jenderal Bintang Satu ini, dalam penentuan rehabilitasi ini semua pihak harus netral. Pihaknya sendiri siap menjamin pengawalan kasus perkara dengan narkoba sebaik mungkin.

Sehingga mereka yang hanya pecandu dapat direhabilitasi dan pengedar hingga bandar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya mereka pecandu narkoba dapat menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Depati Hamzah maupun Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bangka Belitung di Sungailiat.

“Bersama-sama menyamakan persepsi, kita hadir di sini bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga rehabilitasi. Berikut juga dengan dokter spesialis dan psikologi yang akan menentukan yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak,” kata Muttaqien.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved