Berita Pangkalpinang
Penyalahguna Narkoba di Bangka Belitung Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya
Balai Rehabilitasi Adhyaksa kini sudah ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Balai Rehabilitasi Adhyaksa kini sudah ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
tersebut nantinya akan dijadikan sebagai tempat rehabilitasi baru bagi para pecandu narkoba.
Lokasinya sendiri berada di dalam kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan, ada dua jenis rehabilitasi dapat dilakukan.
Pertama yakni secara voluntary atau melaporkan diri secara sukarela.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini 18 Wilayah Termasuk Bangka Belitung Waspada Cuaca Ekstrem
Baca juga: Jalinan Kisah Asmara dengan Janda Muda LC Karaoke Berujung Pada Ancaman 20 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor.
“Voluntary itu datang dengan sukarela kita rehabilitasi. Jadi apabila ada teman maupun keluarga yang terpapar narkoba silakan dibawa ke rumah sakit rehabilitasi,” kata Muttaqien pada Bangkapos.com, Selasa (19/7/2022) sore.
Sedangkan yang kedua menurut Muttaqien, penetapan rehabilitasi secara compulsory yaitu dengan putusan hakim.
Bagi compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Alih-alih orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara, mereka akan di tempatkan di tempat rehabilitasi.
Tentu tidak semua yang berkasus narkoba dapat berada di tempat rehabilitasi hal tersebut sangat tergantung dari putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim dan hasil asesmen terpadu saat penangkapan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Hasil TAT sangatlah penting karena akan menentukan apakah pelaku penyalahgunaan narkoba termasuk sebagai pecandu yang harus direhabilitasi atau sebagai pelaku kejahatan yang harus dipenjara.
Assessment TAT ini berdasarkan atas peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
“Apabila yang bersangkutan tertangkap tangan kasus narkoba dan ada padanya barang bukti sesuai dengan surat keputusan bersama. Contoh sabu di bawah satu gram tentunya kita akan lakukan sidang TAT,” beber Muttaqien.
Lanjut dia, selain hasil TAT putusan Hakim juga dapat menempatkan seseorang yang berkasus hukum dalam rehabilitasi sebagai bentuk menjalani masa hukuman.
Baca juga: Kembali Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Kasatpol PP Basel Prihatin Padahal Sudah Lakukan Hal Ini
Baca juga: Ifong Pengusaha Asal Toboali Siap Berlaga di Liga Lempah Kuning Bangka 2022, Sajikan Menu Andalan
Berdasarkan ketentuan pidana pada Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana penjara.
Namun demikian, dalam menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjara tersebut, Undang-Undang mewajibkan hakim untuk memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Perlu diketahui apa yang telah disampaikan oleh pak kajati tadi sesuai dengan pasal 127. Di mana ada tim asesmen terpadu dari aparat penyidik jaksa, Polri, BNN dan tim medis,” ucapnya.
Oleh karena itu kata Jenderal Bintang Satu ini, dalam penentuan rehabilitasi ini semua pihak harus netral. Pihaknya sendiri siap menjamin pengawalan kasus perkara dengan narkoba sebaik mungkin.
Sehingga mereka yang hanya pecandu dapat direhabilitasi dan pengedar hingga bandar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nantinya mereka pecandu narkoba dapat menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Depati Hamzah maupun Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bangka Belitung di Sungailiat.
“Bersama-sama menyamakan persepsi, kita hadir di sini bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga rehabilitasi. Berikut juga dengan dokter spesialis dan psikologi yang akan menentukan yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak,” kata Muttaqien.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
