Berita Pangkalpinang
Kejati Bangka Belitung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Masjid Asrama Haji Tahun 2020
Pada Jumat (22/7/2022), bertepatan dengan momentum HBA ke-62, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan LP.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) identik dengan penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bahkan diumumkan hampir di seluruh jajaran korps Adhyaksa. Mulai dari tataran Kejagung, Kejati, hingga Kejari.
Tak terkecuali, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pada Jumat (22/7/2022), bertepatan dengan momentum HBA ke-62, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan LP.
DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp5.000.000.000.
Sementara LP merupakan konsultan perencana, proyek tersebut.
"Bertepatan dengan HBA ini, penyidik Pidsus Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka
proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun 2020," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022) sore.
Menurut Basuki, DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Sedangkan untuk tersangka LP berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," jelas Basuki. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
