Berita Pangkalpinang
Oknum ASN dan Wartawan Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus TI Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara
Diketahui HR ini merupakan oknum wartawan yang membekingi, dalam hal mengamankan lokasi TI dengan upah Rp 20.000 per kilogramnya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM---Kasus tambang Inkonvensional ilegal yang beroperasi di Air Mawar Pangkalpinang terus berlanjut.
Pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka,
Keempatnya masing-masing, DA (42) selaku pemilik TI, AR (43) oknum ASN Pemkab Bangka dan HR (42) oknum wartawan yang membekingi serta pekerja tambang yang juga koordinator lapangan DN (29).
Keempatnya dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 UU Minerba dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Ancaman ini dijerat oleh Pihak Polres Pangkalpinang seiring telah dilakukan penyidikan perkara yang dimaksud.
Sebelumnya,Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membekuk HR (42), setelah diduga membekingi tambang inkonvensional (TI) di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui HR ini merupakan oknum wartawan yang membekingi, dalam hal mengamankan lokasi TI dengan upah Rp 20.000 per kiloramnya.
Penangkapannya oknum wartawan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Polres Pangkalpinang, pada Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya oknum wartawan yang diamankan terkait TI di Air Mawar.
"Iya jadi oknum wartawan yang membekingi TI, dengan menerima fee dari TI di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Saat ini sudah kita amankan, dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Adi Putra saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (27/07/2022).
Sementara itu dua unit mesin air dan sejumlah alat yang digunakan, untuk menambang juga kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk keempatnya dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (27/7/2022).
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya dua unit mesin air, hingga beberapa selang dan pipa yang digunakan untuk mencari timah.
Seiring penangkapan tersebut, AKP Adi Putra menegaskan Pangkalpinang dilarang keras untuk melakukan kegiatan pertambangan.
"Bila ada pertambangan maka sudah pasti ilegal, bila ilegal sudah pasti akan dilakukan tindakan tegas penertiban dan langkah terakhir dilakukan penegakkan hukum," tegasnya.
