Kepolisian
Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri, Inilah Sanksi Bagi Mereka yang Melanggarnya, Bisa PTDH
Kode etik ini berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai pengawas hati nurani agar polisi
-Etika kemasyarakatan; dan
-Etika kepribadian.
Dalam hal etika kenegaraan, setiap anggota Polri dilarang:
-terlibat dalam gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945;
-terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
-menjadi anggota atau pengurus partai politik;
-menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
-melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu, dalam etika kelembagaan, polisi dilarang untuk:
-melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi;
-mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
-menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri atau pribadi anggota Polri kepada pihak lain;
-menghindar atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang melakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
-menyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
-mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/logo-polri_20160920_115048.jpg)