Kepolisian
Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri, Inilah Sanksi Bagi Mereka yang Melanggarnya, Bisa PTDH
Kode etik ini berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai pengawas hati nurani agar polisi
-menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
Sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar berupa:
-Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
-Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
-Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal selama satu minggu dan paling lama satu bulan;
-Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi (yang lebih rendah) sekurang-kurangnya satu tahun;
-Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
-Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
-Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.
Proses pemberian sanksi bagi polisi pelanggar kode etik
Sebelum dijatuhkan sanksi, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu.
Setelah itu, terduga pelanggar akan mengikuti sidang komisi kode etik untuk mendapatkan putusan dan sanksi yang dijatuhkan.
Jika tidak puas dengan hasil sidang komisi kode etik, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan banding melalui sidang komisi banding.
Dalam proses persidangan, terduga pelanggar berhak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/logo-polri_20160920_115048.jpg)