Senin, 27 April 2026

Kabar Baik, Mulai Agustus 2022 PNS Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan, Segini Besarnya

Kabar Baik, Mulai Agustus 2022 PNS Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan, Segini Besarnya

Editor: Evan Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kabar Baik, Mulai Agustus 2022 PNS Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan, Segini Besarnya. Foto Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Kabar Baik, Mulai Agustus 2022 PNS Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan, Segini Besarnya.

Buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada kabar baik. Pasalnya akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di bulan Agustus 2022.

Penambahan gaji beserta tunjangan itu akan diterima PNS mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Baca juga: Ini Temuan Dokter Forensik saat Autopsi Ulang Brigadir J, Ada 6 Retakan di Kepala

Baca juga: Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J Dinilai Janggal, Pengacara Ungkap Hal Ini

Besaran gaji yang ditentukan hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved