Berita Bangka Barat
Awas Berani Bakar Hutan dan Lahan Bisa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi kewajiban oleh pihaknya.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi kewajiban oleh pihaknya.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Catur menyebut, antisipasi karhutla juga menjadi fokus bersama.
Ia mengharapkan semua elemen harus menjaga jangan sampai hal tersebut terjadi.
Namun, apabila terjadi karhutla) secara sengaja, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pelakunya.
Baca juga: Mobil Pikap Tabrakan dengan Innova di Pangkalpinang, Sopir Diduga Mengantuk Tabrak Median Jalan
Baca juga: Cacar Monyet Belum Terdeteksi di Bangka Barat, Dinkes Imbau Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat
Sanksi yang akan ditetapkan yakni pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang barang siapa dengan sengaja membakar hutan, maka diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Catur meminta jajaran Polsek dan Polres Bangka Barat, agar waspada akan kebakaran hutan tersebut.
Walaupun saat ini, kata dia, sering terjadi hujan di wilayah hukumnya.
"Semua jajaran untuk melakukan patroli di wilayahnya masing-masing dam juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla," kata AKBP Catur Prasetiyo, Jumat (5/8/2022) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Sukseskan G20 di Belitung, Pemprov Perhatikan Maskapai yang Ditumpangi Delegasi Luar Negeri
Ia juga berharap agar warga mengetahui tentang larangan karhutla berikut dampak serta sanksi hukumnya dari karhutla, sehingga warga juga dapat menyadari serta peduli serta menyampaikan imbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.
(Bangkapos.com/Yuranda)