Arti dan Sejarah Justice Collaborator, Peran Saksi Kunci yang Siap Diajukan Bharada E
Justice collabolator muncul usai kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penetapan Bharada E sebagai tersangka
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Istilah Justice Collaborator belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Justice collabolator muncul usai kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan Bharada E bakal menjadi justice collabolator.
Hal ini karena Deolipa menganggap kliennya tersebut bisa menjadi saksi kunci mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Dengan menjadi Justice Collaborator Bharada E diketahui bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.
Lantas apa sebenarnya Justice Collaborator dan bagaimana perannya?
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Melansir lk2fhui.law.ui.ac.id, selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.
Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Peran Justice Collaborator
