Berita Bangka Selatan
Bakuda Bangka Selatan Imbau Masyarakat Bayar PBB, Bisa ke Bank atau Kantor Pos
Melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, pembayaran PBB bisa dilakukan oleh masyarakat melalui Bank atau Kantor Pos.
Penulis: Adi Saputra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 30 Oktober mendatang.
Melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, pembayaran PBB bisa dilakukan oleh masyarakat melalui Bank atau Kantor Pos.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bakuda Basel, Susanti kepada Bangkapos.com, menyebutkan, masyarakat yang belum membayar PBB tahun 2022 agar segera membayar sebelum batas waktu di tentukan.
"Sekarang baru bulan Agustus jadi masih ada waktu kurang lebih dua bulan lagi, untuk masyarakat yang belum membayar PBB agar melunasi," sebut Santi, Selasa (9/8/2022).
Santi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekkan PBB bisa melalui online.
"Jadi saya ingatkan kepada seluruh masyarakat yang belum bayar PBB, bisa langsung cek secara online di kami web www.bbb.bangkaselatankab.go.id," jelasnya.
"Yo warga Basel kite peduli daerah, karena dengan membayar pajak kita dapat membangun dan memajukan daerah," kata Santi.
Selain itu Santi menegaskan kepada masyarakat yang sudah melakukan pembayaran pajak, agar meminta bukti pembayaran.
"Bagi masyarakat yang membayar PBB melalui perangkat Desa/Kelurahan, pastikan mendapatkan SPPT PBB dan bukti pembayaran. Sehingga suatu saat masyarakat, ada mengalami kekeliruan mereka punya pegangan bahwa sudah bayar pajak," tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Basel, untuk melakukan pengecekkan jangan sampai ada tunggakan atau belum bayar PBB tahun 2022.
"Saya ingatkan dan mengimbau kepada kawan-kawan ASN yang belum bayar PBB, untuk segera bayar karena kita sebagai contoh bagi masyarakat patuh terhadap pajak," imbau Santi.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
