Berita Bangka Selatan
Maman Yudi Nekat Bobol Toko Majikan, Bawa Kabur Rp30 Juta
Ketika itu istri korban Lice (34) ingin membuka toko sekitar pukul 05.30 WIB, ia melihat kondisi laci meja berpindah dan berada diatas kursi.
Penulis: Adi Saputra |
"Ya ada dua orang pelaku yang berhasil kita amankan, dari tangan keduanya kita dapatkan barang bukti uang hasil curian sebesar kurang lebih Rp30 juta," kata Kapolres AKBP Joko Isnawan kepada awak media.
"Ternyata pelaku Maman Yudi merupakan salah satu pegawai toko, yang bekerja kurang lebih satu tahun lamanya," jelasnya
Kapolres AKBP Joko Isnawan menyebutkan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dinding toko dan termasuk dalam pasal pencurian.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding toko, termasuk dalam tindak pidana pencurian pasal 363. Ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara," sebut Kapolres AKBP Joko Isnawan
Sedangkan untuk pelaku utama dalam aksi pencurian toko Beni Setiawan adalah Maman Yudi, yang sehari-hari bekerja ditoko tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahan di Mako Polres Bangka Selatan.
Untuk jumlah seluruh uang tunai yang berhasil diamankan polisi sebanyak Rp29.886.000 dari kedua pelaku.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
