Berita Bangka Selatan

Maman Yudi Nekat Bobol Toko Majikan, Bawa Kabur Rp30 Juta

Ketika itu istri korban Lice (34) ingin membuka toko sekitar pukul 05.30 WIB,  ia melihat kondisi laci meja berpindah dan berada diatas kursi.

Penulis: Adi Saputra |
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kedua pelaku Maman Yudi dan Ari (Baju Orange) digelandang ke ruang tahanan Polres Bangka Selatan, Selasa (9/8/2022). 

"Ya ada dua orang pelaku yang berhasil kita amankan, dari tangan keduanya kita dapatkan barang bukti uang hasil curian sebesar kurang lebih Rp30 juta," kata Kapolres AKBP Joko Isnawan kepada awak media.

"Ternyata pelaku Maman Yudi merupakan salah satu pegawai toko, yang bekerja kurang lebih satu tahun lamanya," jelasnya

Kapolres AKBP Joko Isnawan menyebutkan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dinding toko dan termasuk dalam pasal pencurian.

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding toko, termasuk dalam tindak pidana pencurian pasal 363. Ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara," sebut Kapolres AKBP Joko Isnawan

Sedangkan untuk pelaku utama dalam aksi pencurian toko Beni Setiawan adalah Maman Yudi, yang sehari-hari bekerja ditoko tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahan di Mako Polres Bangka Selatan.

Untuk jumlah seluruh uang tunai yang berhasil diamankan polisi sebanyak Rp29.886.000 dari kedua pelaku.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved