Rabu, 15 April 2026

Ini yang Terjadi Jika Bharada E Tak Langsung Tembak Brigadir J, Nyawanya Ikut Terancam?

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah atasannya. Jika Bharada E menolak, maka dirinya malah yang akan ditembak oleh atasan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kolase Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan) 

Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya."

"Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Dalam hal ini kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyatakan Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Kapolri.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ncaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus melanjutkan.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved