Ini Fakta Bharada E Dapat Perlindungan Darurat LPSK: Dijaga 24 Jam hingga Semua Kegiatan Dikawal
LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan.
BANGKAPOS.COM -- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun keputusan memberikan perlindungan kepada Bharada E diambil dalam rapat yang digelar LPSK pada Jumat (12/8/2022), bersama tujuh pimpinan.
Perlindungan yang diberikan yakni perlindungan darurat.
"Iya, dan hari ini, sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Incar Orang Kuat Bekingan Ferdy Sambo. Komjen Agus Andrianto Ditantang
Baca juga: Nia Ramadhani Gabung Geng Cendol, Inilah Sederat Artis yang Ikut Geng Cendol: Nagita hingga Ashanty
Baca juga: Doa Ketika Bercermin Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajahmu Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Tewasnya Brigadir J ini Disorot, Ternyata Keluaran Brand Terkenal
Baca juga: Wanita Cantik ini Bela Hendra Kurniawan, Tantang Ferdy Sambo Bersikap Berani: Kapolri Aja Dibohongi

Berikut ini fakta-fakta Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK:
1. Diberikan jika ada kondisi yang mengancam nyawa
Dikutip dari Kompas.com, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah mengajukan justice collaborator pada LPSK, Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, syarat diberikannya perlindungan darurat jika ada situasi yang mengancam nyawa dari si pemohon.
"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," ujar Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Tribunnews.com.
2. Hanya bersifat sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK pada Bharada E hanya bersifat sementara.
Baca juga: Kisah TKW Nekat Pergi ke Malaysia di Usia 16 Tahun, Tak Dapatkan Gaji Hingga Pulang dengan Cara Ini
Baca juga: Ini Nama Bayi Laki-laki Islami yang Beragam Makna, Ada Farrel Rayyan hingga Aldebaran yang Pintar
Baca juga: AKP Rita, Polwan Cantik yang Disorot jadi Istri Simpanan Ferdy Sambo, Akhirnya Buat Pengakuan Ini
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: Ketika Putri Candrawathi Foto Bareng 3 Ajudan Ferdy Sambo, Tersenyum Pegang Tangan Brigadir J
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan perlindungan darurat dapat diberikan jika dinilai perlu adanya tindakan segera untuk melindungi termohon.
Keputusan resmi soal pengajuan perlindungan Bharada E sejak 14 Juli 2022, juga pengajuan sebagai justice collaborator pada 8 Agustus 2022, kata Edwin, akan diputuskan pada rapat yang digelar hari Senin.