5 Kategori Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS & PPPK 2022, di Antaranya Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Ini 5 Kategori Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, di Antaranya Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak
Ini 5 Kategori Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, di Antaranya Bekerja Kurang dari 1 Tahun. Ilustrasi PPPK 

BANGKAPOS.COM - Ini 5 Kategori Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, di Antaranya Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Simak informasi kategori honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori honorer yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sementara untuk 5 kategori honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebagaimana yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.

Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.

Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.

Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.

Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kisah Pria Indonesia Jadi TKI di Arab Saudi Demi Bertemu Orang Tuanya, Gara-gara Sikap Calon Mertua

Baca juga: Usai Beli Mobil, Suami Malah Kecantol SPG Cantik, Nekat Check In ke Hotel, Sang Istri Syok Saat Tahu

Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 kategori honorer harus tereliminasi atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Berikut 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun

Sumber: pos-kupang.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved